Minggu, 04 Desember 2011


Sistem Pelapisan Sosial

Sistem lapisan dapat dinalisis dalam arti-arti sebagai berikut :
1. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif seperti misalnya penghasilan, kekayaan, keselamatan (kesehatan, laju kejahatan).
2. Sistem pertanggaan yang diciptakan oleh para warga masyarakat (prestise dan Penghargaan)
3. Kriteria sistem pertanggaan dapat berdasarkan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabatan tertentu, milik, wewenang atau kekuasaan.
4. Lambang-lambang kedudukan, seperti tingkah-laku hidup, cara berpakaian, perumahan, keanggotaan pada suatu organisasi, dsb.
5. Mudah sukarnya bertukar kedudukan.
6. Solidaritas di antara individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat.

 Sistem pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi element yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola fikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negative ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Plapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya  kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

   Sistem plapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi, karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi element yang tak dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan pola fikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi, aspek negative ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen rokok yang telah memilik nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang selalu tertindas.


1. Menjadi warganegara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
2. Menjadi warganegara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing. Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).

Menurut UU Kewarganegaraan Baru

1. Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran
Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.
Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.

Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.
Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.
Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.
Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya. Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.

PERAN PEMUDA DALAM PERUBAHAN MASYARAKAT

Soekarno mengatakan: “Berikan aku sepuluh pemuda, maka akan aku ubah dunia.”
Siapakah pemuda? Dalam Al-Qur’an, pemuda disebut dengan fatan. Misalnya sebutan fatan untuk Nabi Ibrahim muda, yang ketika itu sedang dicari oleh Raja Namrud karena dituduh menghancurkan patung-patung berhala. Fatan yuqaalu lahu Ibrahim. Juga sebutan fityatun untuk para pemuda Ashabul Kahfi. Innahum fityatun amanuu birabbihim wa zidnaahum hudaa.
ImageSedangkan dalam Hadits, pemuda disebut sebagai syaab. Misalnya dalam hadits “Lima Perkara Sebelum Lima Perkara Lainnya”: syabaabaka qabla haramika (masa mudamu sebelum masa tuamu). Juga dalam hadits “Tujuh Golongan Yang Mendapat Naungan Allah”: syaab nasya-a fii ‘ibadatillah (seorang pemuda yang tumbuh besar dalam ibadah dan taat kepada Allah).
Dari sisi usia, pemuda terbagi ke dalam dua fase yaitu fase puber/remaja berusia antara 10 sampai 21 tahun, dan fase dewasa awal berusia antara 21 sampai 35 tahun. Sebagian berpendapat bahwa siapapun yang berusia dibawah 40 tahun semenjak ia menjadi baligh bisa disebut sebagai pemuda. Barangkali patokannya adalah usia kerasulan Muhammad saw, yaitu 40 tahun. Adapun dari sisi karakter, pemuda adalah sebagaimana yang diuraikan oleh Imam Hasan Al-Banna: “Sesungguhnya sebuah pemikiran itu akan berhasil diwujudkan manakala kuat rasa keyakinan kepadanya, ikhlas dalam berjuang di jalannya, semangat dalam merealisasikannya, dan kesiapan untuk beramal serta berkorban dalam mewujudkannya. Keempat rukun ini, yakni iman, ikhlas, semangat, dan amal (serta pengorbanan) merupakan karakter yang melekat pada pemuda. Karena sesungguhnya dasar keimanan itu adalah nurani yang menyala, dasar keikhlasan adalah hati yang bertakwa, dasar semangat adalah perasaan yang menggelora, dan dasar amal (dan pengorbanan) adalah kemauan yang kuat. Hal itu semua tidak terdapat kecuali pada diri pemuda.”
Mengapa pemuda? Alasan pertama, karena pemuda adalah generasi penerus, yaitu generasi yang meneruskan generasi sebelumnya yang baik. Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun pahala amal mereka.” (QS. Ath-Thur : 21)
Alasan kedua, karena pemuda adalah generasi pengganti, yakni menjadi pengganti generasi sebelumnya yang buruk dan tidak taat kepada Allah. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintainya.” (QS. Al-Maidah : 54)
Dan alasan ketiga, karena pemuda adalah ruh baru, pengubah dan pembaharu, sebagaimana sososk seorang Nabi Ibrahim muda yang dikisahkan dalam Al-Qur’an: “Ingatlah ketika ia (Ibrahim) berkata kepada bapaknya : Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong sedikitpun.” (QS. Maryam : 42)
Kelebihan pemuda:
Pemuda memiliki empat kelebihan. Pertama, kekuatan spiritual: iman, takwa, dan ikhlas. Kedua, kekuatan intelektual: ingatan dan analisa yang tajam. Ketiga, kekuatan emosional: menggelora dan meledak-ledak, semangat dan kemauan yang kuat. Dan keempat, kekuatan fisik: tubuh masih segar dan sehat, otot-otot masih kuat.
Sosok Pemuda dalam Sejarah Kemanusiaan
Di masa terdahulu, ada sosok-sosok seperti Nabi Ibrahim muda, yang disebutkan oleh Al-Qur’an sebagai “fatan yuqalu lahu ibrahim”. Ada juga para pemuda Ashhabul Kahfi, yang disebutkan oleh Al-Qur’an sebagai “innahum fityatun amanu birabbihim wa zidnahum huda”.
Demikian pula di masa Rasulullah saw, kita mendapati bahwa sebagian besar yang dibina oleh Rasulullah saw di rumah Arqaam bin Abil Arqam adalah para pemuda. Berikut ini nama-nama mereka:
1.    Ali bin Ali Thalib, paling muda, 8 tahun
2.    Az Zubair bin Al ‘Awwam, 8 tahun
3.    Thalhah bin Ubaidillah, 11 tahun
4.    Al Arqam bin Abil Arqaam, 12 tahun
5.    Abdullah bin Mas’ud, 14 tahun
6.    Sa’ad bin Abi Waqqaas, 17 tahun
7.    Su’ud bin Rabi’ah, 17 tahun
8.    Abdullah bin Mazh’un, 17 tahun
9.    Ja’far bin Abi Thalib, 18 tahun
10.  Qudaamah bin Mazh’un, 19 tahun
11.  Sa’id bin Zaid, di bawah 20 tahun
12.  Suhaib Ar Rumi, di bawah 20 tahun
13.  Assa’ib bin Mazh’un, sekitar 20 tahun
14.  Zaid bin Haritsah, sekitar 20 tahun
15.  ‘Usman bin ‘Affan, sekitar 20 tahun
16.  Tulaib bin ‘Umair, sekitar 20 tahun
17.  Khabab bin Al Art, juga sekitar 20 tahun
18.  ‘Aamir bin Fahirah, 23 tahun
19.  Mush’ab bin ‘Umair, 24 tahun
20.  Al Miqdad bin Al Aswad, 24 tahun
21.  Abdullah bin Al Jahsy, 25 tahun
22.  Umar bin Al Khaththab, 26 tahun
23.  Abu Ubaidah Ibnul Jarrah, 27 tahun
24.  ‘Utbah bin Ghazwaan, juga 27 tahun
25.  Abu Hudzaifah bin ‘Utbah, sekitar 30 tahun
26.  Bilal bin Rabah, sekitar 30 tahun
27.  ‘Ayyasy bin Rabi’ah, sekitar 30 tahun
28.  ‘Amir bin Rabi’ah, sekitar 30 tahun
29.  Nu’aim bin Abdillah, hampir 30 tahun
30.  ‘Usman bin Mazh’un, sekitar 30 tahun
31.  Abu Salamah, Abdullah bin ‘Abdil Asad Al Makhzumi, sekitar 30 tahun
32.  Abdurrahman bin ‘Auf, 30 tahun
33.  Ammar bin Yasir, antara 30-40 tahun
34.  Abu Bakar Ash Shiddiq, 37 tahun
Sepeninggal Rasulullah saw, kita memiliki sosok seperti Umar bin Abdul Aziz, yang menjadi khalifah sebelum berusia 35 tahun. Karena keadilan dan kebijaksanaannya dalam memimpin, sampai-sampai ia dijuluki sebagai khalifah rasyidah yang ke-5. Kita juga mengenal Muhammad Al-Fatih, yang dalam usia belia memimpin penaklukan Konstantinopel
Adapun di masa kontemporer, kita mengenal sosok seperti Hasan Al-Banna, seorang pemuda yang memelopori pergerakan yang paling berpengaruh di dunia. Peran pemuda juga bisa kita lihat dalam Gerakan mahasiswa di Mesir (1946, membebaskan diri dari hegemoni Inggris, Maidan At-Tahrir), di Yunani (National Union of Greek Students meruntuhkan rezim Papandreou), dan di China (1989, Tragedi Tiananmen).
Di Indonesia, ada Soekarno dan tokoh-tokoh pergerakan pemuda di Indonesia pada zaman kemerdekaan (SDI, Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia (Hatta dkk), Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan). Peran pemuda berikutnya bisa kita lihat dalam gerakan mahasiswa di Indonesia tahun 1965 (Tritura), 1974 (Malari), 1978 (Anti NKK/BKK), dan 1998 (meruntuhkan rezim Suharto).
Demikian pula gerakan perubahan di Timur Tengah tahun 2011 di Tunisia dan Mesir juga dipelopori oleh para pemuda.

ANALISISKU :
Profil pemuda agen perubahan masyarakat – pemuda pelopor, pemuda pemimpin:
Pertama, bertaqwa. Kedua, mandiri: tidak tergantung pada orang lain (berdiri diatas kaki sendiri) serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan. Kemandirian disini meliputi: kemandirian emosi (mampu mengendalikan emosi), kemandirian ekonomi, kemandirian intelektual (mampu berinisiatif, kemandirian berpikir dan menciptakan ide/gagasan), dan kemandirian sosial (mampu berinteraksi dengan orang lain secara mandiri).
Ketiga, profesional, artinya mampu bekerja dengan ihsan dan itqan – tekun, kerja keras, berdisiplin, dan memberikan hasil terbaik. Profesionalisme bisa dibangun dengan memanfaatkan kompetensi, baik yang diperoleh dari pendidikan maupun dari pengalaman.
Kelima, peduli , yakni mau melayani masyarakat, karena pemimpin sejatinya adalah pelayan masyarakat. Keenam, berjiwa kepahlawanan, yakni rela berkorban tanpa pamrih, berani, dan siap menjadi perubah, pelopor dan pemimpin.
Bekal yang harus dimiliki oleh pemuda agen perubahan masyarakat:
1.    Conceptual Skill: kemampuan menciptakan ide-ide dan gagasan-gagasan perubahan.
2.    Technical Skill: kemampuan-kemampuan teknis yang dibutuhkan sebagai solusi atas berbagai problematika masyarakat.
3.    Human Skill: kemampuan berhubungan dan berinteraksi dengan manusia lain (relasi interpersonal) dari berbagai komponen masyarakat yang akan diajak untuk melakukan perubahan bersama-sama.
Lalu apa yang harus dilakukan oleh pemuda sesudah berbekal (tazawwud)? Jawabannya tidak lain adalah bergerak (taharruk) dan beramal, karena nahnu ‘amilun, kita adalah generasi yang gemar bekerja dan beramal.

PERAN SEBUAH ANAK DALAM KELUARGA

Dalam bersosialisasi seseorang membutuhkan orang tua dan agama sebagai pedoman dalam hidupnya, namun peran orang tua dalam perkembangan kepribadian seseorang anak sangatlah penting karena orang tua lebih dulu menanamkan dan mematuhi norma-norma yang tidak boleh dilanggar.

Dalam keluarga yang harmonis maka terdapat pula anak yang harmonis, maka kepribadian seorang anak sangat terpengaruh oleh keberadaan keluarganya. Contohnya jika ada keluarga tidak harmonis karena kasus kekerasan maka anak akan menjadi berkpribadian yang keras.

Merawat seorang anak adalah bagaikan seseorang melukis di kanvas yang kosongn untuk mendapatkan gambar yang bagus maka harus memnerikan warna yang tepat.

Keaadaan ekonomi dalam perkembangan anak sangatlah
Manusia adalah mahluk hidup yang diciptakan untuk bersosialisasi dengan yang yang lainnya. Manusia mempunyai kemampuan yang tidak dimiliki oleh mahluk yang lain yaitu memiliki pikiran untuk bersosialisasi, manusia sangat membutuhkan berosisalisasi dengan untuk berpikir lebih dewasa.


Identifikasi Masalah

Kebanyakan kita kalau disebutkan tentang “koperasi” pasti akan terasosiasi dengan bisnis skala mikro dan kecil. Karena itu banyak yang mengubah kepanjangan UKM dari “Usaha Kecil dan Menengah” menjadi Usaha Kecil dan Mikro. Paradigma orang tentang koperasi masih berkutat sekitar urusan bisnis yang kecil, ditangani lembaga yang kecil, dan seringkali bikin repot pemerintah karena selalu minta subsidi dan bantuan lainnya.
Bagaimana jika usaha yang dianggap kecil-kecil itu berkembang menjadi 2 trilyun seperti yang dimiliki oleh sebuah koperasi di Pekalongan? Apakah yang namanya usaha kecil itu tidak boleh menjadi besar dan harus tetap kecil? Saya jadi teringat kunjungan saya ke Basel, markas pengaturan perbankan tingkat dunia. Di sela rapat dengan IFSB (Islamic Financial Service Board) dan Bank of International Settlement (BIS), saya keliling kota tua itu. Ternyata disamping bank yang menguasai sektor keuangan, ada lembaga lain yang menguasai sisi lainnya, yaitu koperasi. Disana, yang memiliki mall adalah koperasi yang anggotanya koperasi setempat. Tanpa dinyata di negara salah satu mbah kapitalis, ternyata koperasinya malah lebih maju dari Indonesia yang katanya penduduknya suka bergotong-royong.
Cikal Bakal Koperasi Syariah
Adalah PHBK (Proyek Hubungan Bank dengan KSM-Kelompok Swadaya Masyarakat) pada tahun 1990an yang digagas Bank Indonesia bersama World Bank dan AMF yang mengawali hadirnya Baitul Mal Wattamwil (BMT). Sebuah LSM bernama Pusat Pendidikan dan Pembinaan Usaha Kecil (P3UK) yang berlokasi di Kampung Ambon, Jakarta, mengembangkan lembaga simpan-pinjam ala “credit union” seperti yang berkembang di Inggris itu, tapi memakai pola syariah yang populer karena berdirinya Bank Muamalat, bank umum syariah pertama, pada tahun 1992.
Keberhasilan P3UK mengembangkan BMT mengilhami ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) untuk mendirikan lembaga yang sama. Maka pada tahun 1996 berdirilah Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha kecil (Yinbuk) dengan lembaganya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk). Sejumlah tokoh berkumpul disana, diantaranya BJ Habibie, Muslimin Nasution, Amin Aziz, Adi Sasono dan lain-lain. Dengan bantuan dari Bank Muamalat Pinbuk berhasil mengembangkan BMT hingga ke pelosok daerah. Di Aceh, BMT besutan Pinbuk harus berganti baju menjadi Baitul Qiradh (disebut Beqi) karena para ulama tidak berkenan dengan kata Baitul Mal yang begitu agung dalam sejarah Islam menjadi sebuah lembaga usaha kecil yang kadang-kadang juga bermasalah.
Pengembangan BMT juga dilakukan oleh Dompet Duafa, sebuah segmen sosial dari harian Republika sejak tahun 1994. Berbekal dana infak dan sadaqah, Dompet Duafa mengembangkan FES, Forum Ekonomi Syariah yang anggotanya terdiri dari para pengurus BMT dari berbagai daerah. Tidak sampai disitu, Dompet Duafa, setelah terpisah dari harian Republika, juga mengembangkan BMT Center, disamping Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Klinik Gratis
Di Bogor, pertumbuhan BMT dimotori oleh Yayasan Peramu pada tahun 1994. Dikelola oleh anak-anak muda asuhan Dr. AM Saefuddin dari Universitas Ibn Khaldun, yayasan ini berusaha menyelamatkan para pedagang di pasar Merdeka dan sekitarnya dari kakitangan rentenir yang beroperasi seiring liberalisasi ekonomi pada tahun 1980an. Dari kumpulan BMT ini Peramu bahkan mampu menggalang dana untuk kemudian mendirikan sebuah BPR Syariah.
Mengapa BMT lebih sukses dari koperasi biasa?
Kata Dr. AM Saefuddin, cendekiawan dan ekonom asal Bogor, image koperasi di Indonesia sudah demikian buruk sehingga timbul anggapan bahwa yang namanya lembaga usaha kecil seperti koperasi pasti buruk dan bangkrut. Bahkan ada yang memplesetkan koperasi menjadi “kuperas-i” (koperasinya diperas) atau KUD menjadi “Ketua Untung Duluan”. Lama-kelamaan anggapan ini mengkristal menjadi paradigma yang susah diubah.
Pertama BMT umumnya dibangun dengan swadaya masyarakat. Pendirian BMT biasanya dimulai dengan semangat masyarakat untuk membangun lembaga ekonomi yang dapat membantu sesama mereka yang lebih lemah secara ekonomi dan menyelamatkan mereka dari jerat rentenir. Para tokoh berkumpul dan diberikan penjelasan mengenai cara kerja BMT yang mirip-mirip bank syariah. Lalu dengan kesadaran sendiri, mereka mengumpukan modal demi memenuhi persyaratan modal yang ditentukan.
Kedua, professionalisme. Pengelolaan BMT umumnya berkiblat kepada bank syariah yang bersifat professional. Pegawainya digaji dan dibayar sesuai dengan standar yang berlaku.
Ketiga dalam mengembangkan produknya, dia bisa lebih bebas dari bank. Tidak dibatasi aturan ketat tentang kecukupan modal, kecuali setelah keluar peraturan Mentri Koperasi tentang ukuran2 yang harus dipatuhi baru-baru ini.
Keempat, small is beautiful kata Schumacher, memang tercermin pada koperasi. Lembaga yang kecil ini bisa menembus segala sudut masyarakat dan ruang yang ada di sektor publik. Dia tidak memerlukan prosedur berliku dalam melayani masyarakat.
Seabreg Kendala
Marketing
Umumnya pengurus koperasi BMT mengurus marketing setelah letih mengupayakan berdirinya lembaga. Oleh karena itu tidak mengherankan jika pemasaran dan jaringannya kedodoran. Ia harus berhadapan dengan bank-bank, baik konvensional maupun syariah yang jaringan dan group marketing yang dilengkapi dengan instrumen dan SDM yang canggih dan terlatih. Apalagi setelah bank-bank itu juga turun mengurusi usaha kecil dan mikro, maka koperasi BMT kian terpukul ke pojok.
Sumberdaya manusia
Para pegawai dan pengurus koperasi BMT umumnya dilatih dalam sebuah pelatihan yang tidak lebih dari 5-6 hari kerja. Lalu setelah itu dimagangkan di BMT yang sudah berjalan selama seminggu. Kemudian diterjunkan langsung di BMTnya sendiri. Tidak mengherankan jika pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki diperoleh hanya dari internal experience.
Umumnya alokasi dana pelatihan untuk para pegawai dan pengurus BMT sangat minim. Para karyawan jarang dikirim untuk pelatihan dan pendidikan. Sebab apabila diberikan pelatihan keluar, maka biaya yang ditanggung dua kali lipat, yaitu biaya pendidikan/latihan dan biaya yang muncul akibat tidak bekerjanya karyawan sehingga karyawan lain harus lembur. Padahal pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh untuk meningkatkan keuntungan belum tentu diperoleh secara langsung.
Banyak yang lupa bahwa SDM di koperasi syariah/BMT sama seperti di bank syariah, yang memerlukan dua dimensi yang harus dikuasai secara seiring dan sejalan. Pertama pengetahuan tentang syariah muamalah dan yang kedua adalah ekonomi dan keuangan secara praktis. Mungkin pada waktu pertama dulu dapat dimaklumi keterpisahan penguasaaan kedua bidang itu. Akan tetapi kedepan, menghadapi dunia yang penuh persaingan, karyawan bank dan koperasi syariah tidak bisa lagi memiliki pengetahuan “sekuler”, syariah muamalah saja, atau ekonomi dan keuangan saja.
Produk terbatas
Produk Koperasi syariah umumnya masih terpisah-pisah. Untuk pembiayaan modal, diperlukan aturan dan pelaksana yang terpisah dengan pembiayaan “consumer”. Dengan kata lain Koperasi BMT tidak melakukan strategi “one stop service”. Dengan asumsi masyarakat kecil tidak bisa datang ke bank, maka jika BMT tidak bisa melayani dengan cara seperti ini, maka masyarakat tinggal gigit jari.
Selain itu, pengembangan produk layanan dalam Koperasi BMT umumnya mengikuti trend yang berkembang, baik di bank syariah maupun BMT lainnya. Padahal dengan potensi SDM yang dimiliki, wabil khusus marketing dan DPS, berbagai layanan baru dapat dikembangkan.
Lender of the Last Resort
Tidak seperti bank yang didukung oleh lembaga penjamin simpanan apabila terjadi likuidasi, BMT tidak memiliki dukungan yang sama. Demikian pula lembaga yang bertindak selaku lender of the last resort alias lembaga pemberi pinjaman terakhir apabila terjadi krisis likuiditas.Problem ini sudah diidentifikasi sejak 15 tahun yang lalu, yaitu ketika kongres BMT pertama diadakan pada tahun 1996. Sampai saat ini nampaknya belum ada realisasinya, baik dari kalangan pemerintah maupun BMT sendiri.
Permodalan
Untuk bisa maju dan besar, logika sederhana masyarakat berlaku: perlu modal besar juga. Bagaimana mungkin sebuah koperasi BMT akan bisa besar dan maju dalam melayani masyarakat kecil, jika modalnya pas-pasan? Diperlukan usaha terpadu, baik di kalangan koperasi sendiri maupun pemerintah dalam menggalang peningkatan modal dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat.
Teknologi
Hal yang paling tertinggal dalam koperasi syariah/BMT adalah masalah teknologi, meskipun secara mendasar, hampir tidak ada koperasi syariah/BMT yang tidak menggunakan tekonologi komputer saat ini. Akan tetapi untuk yang besar, mereka terpaksa harus gigit jari. Ambil misalnya yang paling sederhana dan mudah dilihat masyarakat seperti ATM (Automatic Teller Machine). Bank-bank baik konvensional maupun syariah dengan mudah melakukan investasi dalam jaringan ini karena besarnya modal yang dimiliki. Atau dengan mudahnya masuk dalam jaringan ATM bersama karena kemampuan untuk membayar biaya bulanan atas jaringan yang digunakan.
Dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu
Terkadang koperasi harus rela dimanfaatkan secara politis oleh pihak lain untuk memperoleh kedudukan maupun duit. Sedangkan koperasinya sendiri tidak memperoleh apa-apa dari manuver yang dilakukan pihak itu. Salah satu contohnya adalah klaim keberhasilan yang diperoleh koperasi Syariah yang diakui sebagai keberhasilan suatu kepemimpinan. Sikap koruptif segelintir anggota masyarakat semacam ini sampai hari ini masih dirasakan negatifnya buat koperasi syariah.
Ancaman bagi Koperasi Syariah
KJKS akan dihilangkan dari ketentuan. Ini bertentangan dengan realitas. Kalau di DPR, yang berkeberatan dan walk out atas diundangkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah Partai Damai Sejahtera, mungkinkah unsur-unsur dari PDS kini bermain di departemen koperasi?
Jika perbankan syariah bertujuan (dan sudah dibuktikan) untuk membangun ekonomi negara berdasarkan governance yang bersih seperti yang dicita-citakan agama Islam, maka dapat disimpulkan bahwa mereka yang ingin menghilangkan koperasi syariah adalah elemen anti negara dan tidak menginginkan ekonomi negara diatur berdasarkan keadilan dan kebersamaan.
Mengherankan juga hidup di negara ini. Ketika negara-negara barat seperti Switzerland, Netherland, Denmark dan lain-lain begitu bangga dengan koperasi karena mampu digunakan sebagai sarana kebersamaan dalam menghadapi kesulitan hidup, negara yang katanya berdasarkan Pancasila yang menjunjung tinggi kebersamaan malah akan mematikan prinsip yang mulia ini. Jika alasannya koperasi terlalu kecil untuk melayani sebagian besar masyarakat Indonesia, hal itu karena koperasinya dibiarkan kecil atau bahkan malah dibiarkan kecil dan kalau perlu dijaga agar tetap kecil. Hal itu karena paradigma orang yang berfikirnya juga kecil…

Pendidikan di Indonesia: Masalah dan Solusinya
1. Pengantar
Kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).
Apa makna data-data tentang rendahnya kualitas pendidikan Indonesia ityu? Maknanya adalah, jelas ada something wrong (masalah) dalam sistem pendidikan Indonesia. Ditinjau secara perspektif ideologis (prinsip) dan perspektif teknis (praktis), berbagai masalah itu dapat dikategorikan dalam 2 (dua) masalah yaitu :
Pertama, masalah mendasar, yaitu kekeliruan paradigma pendidikan yang mendasari keseluruhan penyelenggaran sistem pendidikan.
Kedua, masalah-masalah cabang, yaitu berbagai problem yang berkaitan aspek praktis/teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya sarana fisik, rendahnya kesejahteraaan guru, dan sebagainya.
Walhasil, jika pendidikan kita diumpamakan mobil, mobil itu berada di jalan yang salah yang –sampai kapan pun– tidak akan pernah menghantarkan kita ke tempat tujuan (masalah mendasar/paradigma).
Di samping salah jalan, mobil itu mengalami kerusakan dan gangguan teknis di sana-sini : bannya kempes, mesinnya bobrok, AC-nya mati, lampu mati, dan jendelanya rusak (masalah cabang/praktis).
2. Masalah Mendasar : Sekularisme Sebagai Paradigma Pendidikan
Jarang ada orang mau mengakui dengan jujur, sistem pendidikan kita adalah sistem yang sekular-materialistik. Biasanya yang dijadikan argumentasi, adalah UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.”
Tapi perlu diingat, sekularisme itu tidak otomatis selalu anti agama. Tidak selalu anti “iman” dan anti “taqwa”. Sekularisme itu hanya menolak peran agama untuk mengatur kehidupan publik, termasuk aspek pendidikan. Jadi, selama agama hanya menjadi masalah privat dan tidak dijadikan asas untuk menata kehidupan publik seperti sebuah sistem pendidikan, maka sistem pendidikan itu tetap sistem pendidikan sekular, walaupun para individu pelaksana sistem itu beriman dan bertaqwa (sebagai perilaku individu).
Sesungguhnya diakui atau tidak, sistem pendidikan kita adalah sistem pendidikan yang sekular-materialistik. Hal ini dapat dibuktikan antara lain pada UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 Bab VI tentang jalur, jenjang dan jenis pendidikan bagian kesatu (umum) pasal 15 yang berbunyi: Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, advokasi, keagaman, dan khusus.
Dari pasal ini tampak jelas adanya dikotomi pendidikan, yaitu pendidikan agama dan pendidikan umum. Sistem pendidikan dikotomis semacam ini terbukti telah gagal melahirkan manusia salih yang berkepribadian Islam sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan melalui penguasaan sains dan teknologi.
Secara kelembagaan, sekularisasi pendidikan tampak pada pendidikan agama melalui madrasah, institut agama, dan pesantren yang dikelola oleh Departemen Agama; sementara pendidikan umum melalui sekolah dasar, sekolah menengah, kejuruan serta perguruan tinggi umum dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) dilakukan oleh Depdiknas dan dipandang sebagai tidak berhubungan dengan agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius. Agama ditempatkan sekadar sebagai salah satu aspek yang perannya sangat minimal, bukan menjadi landasan dari seluruh aspek kehidupan.
Hal ini juga tampak pada BAB X pasal 37 UU Sisdiknas tentang ketentuan kurikulum pendidikan dasar dan menengah yang mewajibkan memuat sepuluh bidang mata pelajaran dengan pendidikan agama yang tidak proposional dan tidak dijadikan landasan bagi bidang pelajaran yang lainnya.
Ini jelas tidak akan mampu mewujudkan anak didik yang sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional sendiri, yaitu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kacaunya kurikulum ini tentu saja berawal dari asasnya yang sekular, yang kemudian mempengaruhi penyusunan struktur kurikulum yang tidak memberikan ruang semestinya bagi proses penguasaan tsaqâfah Islam dan pembentukan kepribadian Islam.
Pendidikan yang sekular-materialistik ini memang bisa melahirkan orang pandai yang menguasai sains-teknologi melalui pendidikan umum yang diikutinya. Akan tetapi, pendidikan semacam itu terbukti gagal membentuk kepribadian peserta didik dan penguasaan tsaqâfah Islam. Berapa banyak lulusan pendidikan umum yang tetap saja ‘buta agama’ dan rapuh kepribadiannya? Sebaliknya, mereka yang belajar di lingkungan pendidikan agama memang menguasai tsaqâfah Islam dan secara relatif sisi kepribadiannya tergarap baik. Akan tetapi, di sisi lain, ia buta terhadap perkembangan sains dan teknologi.
Akhirnya, sektor-sektor modern (industri manufaktur, perdagangan, dan jasa) diisi oleh orang-orang yang relatif awam terhadap agama karena orang-orang yang mengerti agama terkumpul di dunianya sendiri (madrasah, dosen/guru agama, Depag), tidak mampu terjun di sektor modern.
Jadi, pendidikan sekular memang bisa membikin orang pandai, tapi masalah integritas kepribadian atau perilaku, tidak ada jaminan sama sekali. Sistem pendidikan sekular itu akan melahirkan insan pandai tapi buta atau lemah pemahaman agamanya. Lebih buruk lagi, yang dihasilkan adalah orang pandai tapi korup. Profesional tapi bejat moral. Ini adalah out put umum dari sistem pendidikan sekular.
Mari kita lihat contoh negara Amerika atau negara Barat lainnya. Ekonomi mereka memang maju, kehidupan publiknya nyaman, sistim sosialnya nampak rapi. Kesadaran masyarakat terhadap peraturan publik tinggi.
Tapi, perlu ingat bahwa agama ditinggalkan, gereja-gereja kosong. Agama dilindungi secara hukum tapi agama tidak boleh bersifat publik. Hari raya Idul Adha tidak boleh dirayakan di lapangan, azan tidak boleh pakai mikrofon. Pelajaran agama tidak saja absen di sekolah, tapi murid-murid khususnya Muslim tidak mudah melaksanakan sholat 5 waktu di sekolah. Kegiatan seks di kalangan anak sekolah bebas, asal tidak melanggar moral publik. Narkoba juga bebas asal untuk diri sendiri. Jadi dalam kehidupan publik kita tidak boleh melihat wajah agama.
Sistem pendidikan yang material-sekularistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian belaka dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang juga sekular. Dalam sistem sekular, aturan-aturan, pandangan, dan nilai-nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Karena itu, di tengah-tengah sistem sekularistik ini lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai agama.
3. Masalah-Masalah Cabang
Masalah-masalah cabang yang dimaksud di sini, adalah segala masalah selain masalah paradigma pendidikan, yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Masalah-masalah cabang ini tentu banyak sekali macamnya, di antaranya yang terpenting adalah sebagai berikut :
3.1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.
Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.
3.2. Rendahnya Kualitas Guru
Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.
Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).
Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).
Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.
3.3. Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.
Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).

3.4. Rendahnya Prestasi Siswa
Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.
Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.
Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).
Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.
Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.

3.5. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan.
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut

3.6. Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan
Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.
3.7. Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.
Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.
Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.
Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.
4. Solusinya

4.1. Solusi Masalah Mendasar
Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Ini sangat penting dan utama.
Ibarat mobil yang salah jalan, maka yang harus dilakukan adalah : (1) langkah awal adalah mengubah haluan atau arah mobil itu terlebih dulu, menuju jalan yang benar agar bisa sampai ke tempat tujuan yang diharapkan. Tak ada artinya mobil itu diperbaiki kerusakannya yang macam-macam selama mobil itu tetap berada di jalan yang salah. (2) Setelah membetulkan arah mobil ke jalan yang benar, barulah mobil itu diperbaiki kerusakannya yang bermacam-macam.
Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah rendahnya sarana fisik, kualitas guru, kesejahteraan gutu, prestasi siswa, kesempatan pemerataan pendidikan, relevansi pendidikan dengan kebutuhan, dan mahalnya biaya pendidikan.
Solusi masalah mendasar itu adalah merombak total asas sistem pendidikan yang ada, dari asas sekularisme diubah menjadi asas Islam, bukan asas yang lain.
Bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.
4.2. Solusi Masalah-Masalah Cabang
Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, antara lain :
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru,
(3). Rendahnya kesejahteraan gutu,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
(7). Mahalnya biaya pendidikan.
Untuk mengatasi masalah-masalah cabang di atas, secara garis besar ada dua solusi yaitu:
Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan. Seperti diketahui sistem pendidikan sangat berkaitan dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Sistem pendidikan di Indonesia sekarang ini, diterapkan dalam konteks sistem ekonomi kapitalisme (mazhab neoliberalisme), yang berprinsip antara lain meminimalkan peran dan tanggung jawab negara dalam urusan publik, termasuk pendanaan pendidikan.
Maka, solusi untuk masalah-masalah cabang yang ada, khususnya yang menyangkut perihal pembiayaan –seperti rendahnya sarana fisik, kesejahteraan gutu, dan mahalnya biaya pendidikan– berarti menuntut juga perubahan sistem ekonomi yang ada. Akan sangat kurang efektif kita menerapkan sistem pendidikan Islam dalam atmosfer sistem ekonomi kapitalis yang kejam. Maka sistem kapitalisme saat ini wajib dihentikan dan diganti dengan sistem ekonomi Islam yang menggariskan bahwa pemerintah-lah yang akan menanggung segala pembiayaan pendidikan negara.
Kedua, solusi teknis, yakni solusi yang menyangkut hal-hal teknis yang berkait langsung dengan pendidikan. Solusi ini misalnya untuk menyelesaikan masalah kualitas guru dan prestasi siswa.
Maka, solusi untuk masalah-masalah teknis dikembalikan kepada upaya-upaya praktis untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan. Rendahnya kualitas guru, misalnya, di samping diberi solusi peningkatan kesejahteraan, juga diberi solusi dengan membiayai guru melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Rendahnya prestasi siswa, misalnya, diberi solusi dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas materi pelajaran, meningkatkan alat-alat peraga dan sarana-sarana pendidikan, dan sebagainya.
5. Sistem Pendidikan Islam
Seperti diungkapkan di atas, sistem pendidikan Islam merupakan solusi mendasar untuk mengganti sistem pendidikan sekuler saat ini. Bagaimanakah gambaran sistem pendidikan Islam tersebut? Berikut uraiannya secara sekilas.
5.1. Tujuan Pendidikan Islam
Pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter, yakni:
Pertama, berkepribadian Islam. Ini sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Intinya, seorang Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir (‘aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam.
Untuk mengembangkan kepribadian Islam, paling tidak, ada tiga langkah yang harus ditempuh, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw., yaitu:
1. Menanamkan akidah Islam kepada seseorang dengan cara yang sesuai dengan kategori akidah tersebut, yaitu sebagai ‘aqîdah ‘aqliyyah; akidah yang muncul dari proses pemikiran yang mendalam.
2. Menanamkan sikap konsisten dan istiqâmah pada orang yang sudah memiliki akidah Islam agar cara berpikir dan berprilakunya tetap berada di atas pondasi akidah yang diyakininya.
3. Mengembangkan kepribadian Islam yang sudah terbentuk pada seseorang dengan senantiasa mengajaknya untuk bersungguh-sungguh mengisi pemikirannya dengan tsaqâfah islâmiyyah dan mengamalkan ketaatan kepada Allah SWT.
Kedua, menguasai tsaqâfah Islam. Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran kewajibannya, menurut al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu:
1. Ilmu yang termasuk fardhu ‘ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari setiap Muslim, yaitu tsaqâfah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide, dan hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran, Tahfizh al-Quran, ulumul hadis, ushul fikih, dll.
2. Ilmu yang dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll.
Ketiga, menguasai ilmu kehidupan (IPTEK). Menguasai IPTEK diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan baik. Islam menetapkan penguasaan sains sebagai fardlu kifayah, yaitu jika ilmu-ilmu tersebut sangat diperlukan umat, seperti kedokteran, kimi, fisika, industri penerbangan, biologi, teknik, dll.
Keempat, memiliki keterampilan yang memadai. Penguasaan ilmu-ilmu teknik dan praktis serta latihan-latihan keterampilan dan keahlian merupakan salah satu tujuan pendidikan Islam, yang harus dimiliki umat Islam dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah SWT. Sebagaimana penguasaan IPTEK, Islam juga menjadikan penguasaan keterampilan sebagai fardlu kifayah, yaitu jika keterampilan tersebut sangat dibutuhkan umat, seperti rekayasa industri, penerbangan, pertukangan, dan lainnya.
5.2. Pendidikan Islam Adalah Pendidikan Terpadu
Agar keluaran pendidikan menghasilkan SDM yang sesuai harapan, harus dibuat sebuah sistem pendidikan yang terpadu. Artinya, pendidikan tidak hanya terkonsentrasi pada satu aspek saja. Sistem pendidikan yang ada harus memadukan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan yang unggul.
Dalam hal ini, minimal ada 3 hal yang harus menjadi perhatian, yaitu :
Pertama, sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga. Pendidikan yang integral harus melibatkan tiga unsur di atas. Sebab, ketiga unsur di atas menggambarkan kondisi faktual obyektif pendidikan. Saat ini ketiga unsur tersebut belum berjalan secara sinergis, di samping masing-masing unsur tersebut juga belum berfungsi secara benar.
Buruknya pendidikan anak di rumah memberi beban berat kepada sekolah/kampus dan menambah keruwetan persoalan di tengah-tengah masyarakat seperti terjadinya tawuran pelajar, seks bebas, narkoba, dan sebagainya. Pada saat yang sama, situasi masyarakat yang buruk jelas membuat nilai-nilai yang mungkin sudah berhasil ditanamkan di tengah keluarga dan sekolah/kampus menjadi kurang optimum. Apalagi jika pendidikan yang diterima di sekolah juga kurang bagus, maka lengkaplah kehancuran dari tiga pilar pendidikan tersebut.
Kedua, kurikulum yang terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi. Kurikulum sebagaimana tersebut di atas dapat menjadi jaminan bagi ketersambungan pendidikan setiap anak didik pada setiap jenjangnya.
Selain muatan penunjang proses pembentukan kepribadian Islam yang secara terus-menerus diberikan mulai dari tingkat TK hingga PT, muatan tsaqâfah Islam dan Ilmu Kehidupan (IPTEK, keahlian, dan keterampilan) diberikan secara bertingkat sesuai dengan daya serap dan tingkat kemampuan anak didik berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing.
Pada tingkat dasar atau menjelang usia baligh (TK dan SD), penyusunan struktur kurikulum sedapat mungkin bersifat mendasar, umum, terpadu, dan merata bagi semua anak didik yang mengikutinya.
Khalifah Umar bin al-Khaththab, dalam wasiat yang dikirimkan kepada gubernur-gubernurnya, menuliskan, “Sesudah itu, ajarkanlah kepada anak-anakmu berenang dan menunggang kuda, dan ceritakan kepada mereka adab sopan-santun dan syair-syair yang baik.”
Khalifah Hisyam bin Abdul Malik mewasiatkan kepada Sulaiman al-Kalb, guru anaknya, “Sesungguhnya anakku ini adalah cahaya mataku. Saya mempercayaimu untuk mengajarnya. Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah dan tunaikanlah amanah. Pertama, saya mewasiatkan kepadamu agar engkau mengajarkan kepadanya al-Quran, kemudian hapalkan kepadanya al-Quran…”
Di tingkat Perguruan Tinggi (PT), kebudayaan asing dapat disampaikan secara utuh. Ideologi sosialisme-komunisme atau kapitalisme-sekularisme, misalnya, dapat diperkenalkan kepada kaum Muslim setelah mereka memahami Islam secara utuh. Pelajaran ideologi selain Islam dan konsepsi-konsepsi lainnya disampaikan bukan bertujuan untuk dilaksanakan, melainkan untuk dijelaskan dan dipahami cacat-celanya serta ketidaksesuaiannya dengan fitrah manusia.
Ketiga, berorientasi pada pembentukan tsaqâfah Islam, kepribadian Islam, dan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan. Ketiga hal di atas merupakan target yang harus dicapai. Dalam implementasinya, ketiga hal di atas menjadi orientasi dan panduan bagi pelaksanaan pendidikan.

5.3. Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Negara
Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap berbagai problem yang dihadapi manusia. Setiap solusi yang disajikan Islam secara pasti selaras dengan fitrah manusia. Dalam konteks pendidikan, Islam telah menentukan bahwa negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan dan mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Rasulullah saw. bersabda:
اَلإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَتِهِ
Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Perhatian Rasulullah saw. terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau menetapkan para tawanan Perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan. Dalam pandangan Islam, barang tebusan itu merupakan hak Baitul Mal (Kas Negara). Tebusan ini sama nilainya dengan pembebasan tawanan Perang Badar. Artinya, Rasulullah saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara nilainya dengan barang tebusan yang seharusnya milik Baitul Mal. Dengan kata lain, beliau memberikan upah kepada para pengajar (yang tawanan perang itu) dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal. Kebijakan beliau ini dapat dimaknai, bahwa kepala negara bertanggung jawab penuh atas setiap kebutuhan rakyatnya, termasuk pendidikan.
Imam Ibnu Hazm, dalam kitabnya, Al-Ihkâm, menjelaskan bahwa kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah Kekhalifahan Islam, kita akan melihat begitu besarnya perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya. Demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Imam ad-Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari al-Wadliyah bin Atha’ yang menyatakan, bahwa di kota Madinah pernah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin al-Khaththab memberikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas).
Perhatian para khalifah tidak hanya tertuju pada gaji pendidik dan sekolah, tetapi juga sarana pendidikan seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Pada masa Kekhilafahan Islam, di antara perpustakaan yang terkenal adalah perpustakaan Mosul didirikan oleh Ja‘far bin Muhammad (w. 940 M). Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau menyalin. Pengunjung perpustakaan ini mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis, seperti pena, tinta, kertas, dll. Bahkan para mahasiswa yang secara rutin belajar di perpustakaan itu diberi pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama Yaqut ar-Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi pada masa Kekhalifahan Islam abad 10 M. Bahkan para khalifah memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya.
6. Penutup
Wahai kaum Muslim, apakah sistem pendidikan sekuler yang rusak dan bobrok saat ini akan terus kita pertahankan? Apakah sistem pendidikan yang buruk lagi gagal ini akan terus kita lestarikan?
Marilah kita bergegas membangun sistem pendidikan Islam, dalam negara Khilafah, yang akan melahirkan generasi yang berkepribadian Islam. Generasi inilah yang akan mampu mewujudkan kemakmuran dan kemuliaan peradaban manusia di seluruh dunia. Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb. [OLEH : M. SHIDDIQ AL-JAWI]